“Selamat pagi, ada yang bisa di bantu Pak?”
“Ada. Begini Pak, Saya dapat surat dari Taspen perihal kelebihan bayar yang sudah terlajur di ambil rekening BRI atas nama Ibu xxx, kedatangan saya kesini untuk menyelesaikan hal tersebut”.
“Oh, begitu Pak. Boleh lihat karip nya”.
“Maaf, karip nya sudah di ambil waktu pencairan dana Taspen tempo hari, karena keteledoran saya yang menyebabkan surat dari Taspen kemaren nyelip entah kemana”
Di atas adalah cuplikan dialog saya dengan pegawai Taspen di pagi hari yang cerah itu. Setelah mencari di database Taspen yang saya lihat terintegrasi dengan baik akhirnya di dapat rincian uang yang harus saya kembalikan.
Segera dibuat kwitansi dan tanda tangan pejabat terkait akhirnya kelar juga urusan retur dana itu.
Ada satu hal yang kembali membuat perasaan saya gimana gitu :
Kode ‘ Punah ‘.
Awalnya ayah saya yang pns meninggal dan Ibu saya (pns juga) yang menerima uang pensiun nya terus menerus selama 10 tahun hingga beliau juga wafat. Istilah ‘punah’ digunakan untuk menyatakan bahwa ahli waris yang ada (dalam hal ini anak yang di atas umur 25 thn dan sudah lulus kuliah) tidak lagi berhak mendapatkan uang pensiun.
Bagi saya kata ‘punah’ ini juga menjadi ‘gong’ bahwa pertarungan fase II segera di mulai dan peran baru saya sebagai seorang suami juga di tuntut untuk lebih cerdas, sigap, cermat dan lebih keras bekerja. Menggunakan semua potensi yang ada serta terus menggali bakat dan kemampuan yang selama ini terkubur. Mengunjungi rekan-rekan lama dan kampus dulu.
Belajar lagi dan lagi …..
Nda sayang … dampingi kk ya :-)
Ya Allah, bimbing dan pelihara kami.
Amiin.
Ganbatte Kudasai !




Gag nyangka PNS itu spt itu yach……
thx berat untuk infonya. cz ibu saya jg seorang PNS n bentar lg mau pensiun… he….. thx
nah lo… punah kaya Dinaosaurus aja