Featured Posts

Error for Profit Proses migrasi hosting akhirnya kelar juga. Jumlah domain + subdomain yang di pindah hampir mendekati 40 an membuat proses nya harus di lakukan dengan hati-hati dan di data terlebih dahulu dengan bantuan...

Read more

Berburu traffic via traffic exchange Berburu traffic itu susaaaaaah loh! Itu kesimpulan sementara saya setelah beberapa hari mencoba berburu traffic dengan modal miring via jasa traffic exchange. Berikut hasilnya : Menggunakan Entrecard. Dari...

Read more

Coca Cola : Buka Semangat Baru hello teman semua ayo kita sambut, hari baru telah tiba apa yang kurasakan, ku ingin engkau tahu dan berbagi bersama *reff buka kita buka hari yang baru sebagai semangat langkah ke depan jadi...

Read more

Pilih Program Affiliasi atau PPC Buku-buku bertema 'cara mencari uang lewat internet' makin banyak dan makin mudah ditemukan di toko buku. Seminar-seminar juga tambah laris bahkan banyak juga yang rela untuk merogoh koceknya agak dalam...

Read more

Treatment buat halaman mati kutu ala stt Bencana akibat plugin sakti mandraguna yang namanya 'searchTermTagging' membuat salah satu posting ngetop di blog istri saya menjadi tidak bisa di akses dengan pesan error kurang memory. Hah! Bisa di...

Read more

Syarat Pembimbing Skripsi

Posted by admin | Posted in Sk-034 | Posted on 08-02-2010

Tags:

24

Ada posting bagus di milis evaluasi dikti, di copy paste untuk kepentingan arsip ;-)

SK/Peraturan ttg “pembimbing skripsi”
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen38-Waspan-8-1999FungsionalDosen.pdf
Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya

BAB V
RINGKASAN TUGAS POKOK, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DOSEN MENURUT
JENJANG JABATAN DAN JENJANG GELAR YANG TELAH DIPEROLEH
(1) Rincian Kegiatan Asisten Ahli, yaitu :
Melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program pendidikan Sarjana/Diploma.
Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada Pasca Sarjana serta bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi,thesis dan disertasi diatur sebagai berikut:

1. Asisten Ahli yang berijazah Sarjana/Diploma IV membantu (B) kegiatan
bimbingan pembuatan skripsi;
2. Asisten Ahli yang berijazah Magister/Spesialis I melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan thesis, serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister;
3. Asisten Ahli yang berijazah Doktor/Spesialis II melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan disertasi, melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister, serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.

PS : M = melaksanakan artinya sebagai dosen pembimbing utama, B =
membantu artinya sebagai dosen pembimbing pendamping

(2) Rincian Kegiatan Lektor Yaitu:
…………………………

………………………….
Kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Pasca Sarjana serta bimbingan tugas akhir penelitian mahasiswa untuk pembuatan skripsi, thesis dan disertasi diatur sebagai berikut :

- Lektor yang berijazah Sarjana/Diploma IV melaksanakan (M) kegiatan pembinaan skripsi dan membatu (B) kegiatan bimbingan pembuatan thesis.
- Lektor yang berijazah Magister/Spesialis I melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, serta diserahi tugas (D) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magiser, serta
membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.
- Lektor yang berijazah Doktor/Spesialis II melaksanakan (M) bimbingan pembuatan skripsi dan thesis, membantu (B) kegiatan bimbingan pembuatan disertai, melaksanakan (M) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Magister, serta membantu (B) kegiatan pendidikan dan pengajaran pada program Doktor.

==============================================================

Berpedoman pada Kepmenkowasbangpan no 38 Bab V ini maka oleh masing-masing pimpinan PT dibuat peraturan skripsi / panduan penetapan dosen pembimbing yang salah satu persyaratannya ( yang berkaitan dengan kualifikasi akademik dosen ) sbb:

- Dosen pembimbing utama penulisan skripsi serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik LEKTOR atau ASISTEN AHLI yang memiliki gelar Magister/Spesialis I atau II /Doktor
- Dosen pembimbing pendamping penulisan skripsi serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik ASISTEN AHLI

Tentu selain persyaratan tsb, masih ada persyaratan lain seperti lamanya masa kerja (diatur masing-masing PT), keahlian/kompetensi dosen tsb HARUS sesuai dengan materi skripsi mahasiswa yang dibimbingnya.

DALAM HAL TIDAK ADA DOSEN PEMBIMBING YANG MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DOSEN ( misalnya hanya tersedia dosen dengan jafung AA yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik skripsi ) maka ketua jurusan / prodi boleh menetapkan kebijakan pengecualian dengan persetujuan pimpinan PT. Kebijakan ini diterapkan di mayoritas PTS dan di beberapa PTN seperti UGM, UB dll. Namun ada persyaratan yang tak bisa ditawar lagi yaitu DOSEN YBS HARUS MEMILIKI JABATAN AKADEMIK.

Sekian info yang bisa saya berikan, welcome dilengkapi atau diluruskan oleh sahabat-sahabat yang mungkin lebih menguasai. Terima kasih.

Wassalam,
Fitri